Kota Batu – Dalam rangka menciptakan kondisi Sitkamtibmas Di Wilayah Hukum Polres Batu, Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin , siang ini memimpin pelaksanaan Latihan Pra Operasi Pekat Semeru 2024, yang bertempat di Rupatama Polres Batu, Selasa (19/3/2024).
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Batu didampingi oleh Kabag Ops Polres Batu Kompol Suyatno dan dihadiri oleh Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba dan anggota Polres Batu yang ditunjuk dalam Operasi Pekat Semeru Polres Batu.
Operasi Pekat Semeru 2024 merupakan Operasi Kepolisian Kewilayahan yang dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi sitkamtibmas di wilayah hukum Polres Batu serta penanggulangan penyakit masyarakat, kejahatan penyalahgunaan handak, petasan/mercon, narkoba, premanisme, prostitusi, pornografi (baik konvensional maupun online), judi (baik konvensional maupun online) dan miras ilegal yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Batu berharap dengan adanya Operasi Pekat ini dapat menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat wilayah hukum Polres Batu menjelang dan selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024.
“Saya berharap dengan melaksanakan Operasi Pekat Semeru menjelang Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 dan nantinya saat memasuki Bulan Suci ini, Polres Batu dapat meningkatkan jaminan kepada masyarakat terkait stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Batu sehingga masyarakat khususnya Umat Islam dapat melaksanakan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan ini dengan aman dan nyaman,” tegas Kapolres Batu.
Operasi Pekat Semeru 2024 ini akan berlangsung selama 12 (dua belas) hari terhitung mulai tanggal 19 hingga 30 Maret 2024 dengan tujuan dapat meminimalisir adanya Gangguan Kamtibmas/penyakit masyarakat seperti kejahatan penyalahgunaan Handak (bondet, petasan/mercon, bom rakitan dan bom ikan), Narkoba, Premanisme, Prostitusi, Pornografi (baik konvensional maupun online), judi (baik konvensional maupun online) dan miras ilegal/oplosan yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok/sindikat dengan melaksanakan penegakkan hukum terhadap target operasi (pelaku kejahatan) secara tegas terukur dan berpedoman pada hukum yang berlaku.