Sinergi mengungkap kasus penembakan yang terjadi di wilayah hukum Polres Batu, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata langsung memberikan penghargaan kepada Kepala Kelurahan Temas, Adi Santoso yang mana berprestasi dan bersinergi bekerjasama membantu kepolisian dalam ungkap kasus penembakan dengan quick respon mendukung penyelidikan dalam pencarian pelaku penembakan di Kelurahan Temas.
Selain itu penghargaan juga diberikan kepada warga sipil yakni Isroul Huda yang mana dirinya sebagai saksi dan warga setempat yang berprestasi membantu korban kasus penembakan di lokasi kejadian membawa ke rumah sakit Hasta Brata untuk mendapatkan penanganan medis.
“Bahwa kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pemberian penghargaan kepada warga sipil dan perangkat Pemerintah Kota Batu yang telah berprestasi dalam pelaksanaan tugas Kepolisian yaitu terkait ungkap Tindak Pidana Penganiayaan dengan menggunakan senjata api (penembakan) dan larangan membuat, menguasai, menyimpan, membawa senjata api dan amunisi yang terjadi di Kota Batu,” jelasnya, Jumat (11/10).
Selain itu, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata berharap semakin banyak masyarakat yang dapat ikut membantu tugas kepolisian agar dapat meningkatkan citra yang baik bagi Polri.
“Ini bentuk sinergi antara Kepolisian dan masyarakat di Kota Batu sehingga secara cepat dan tepat dapat berhasil ungkap Tindak Pidana Penganiayaan dengan menggunakan senjata api (penembakan),” urainya .
Selain memberikan penghargaan kepada warga sipil dan kepala kelurahan tentu saja penghargaan ini juga diberikan kepada 6 anggota Satreskrim polres Batu.
Enam anggota Polri, 1 Kepala Kelurahan dan 1 warga masyarakat yang mendapatkan penghargaan langsung dari Kapolres Batu ini antara lain AIPTU Tony Rudianto, AIPTU Kriswantoro, IPDA Dwi Heru Prasetyo, AIPDA Agus Purwoko,AIPDA Gunawan Wibisono dan BRIGPOL Surva Aditya ini mendapatkan penghargaan atas prestasinya yang cepat tanggap dalam penanganan kasus penembakan oleh orang tak dikenal di depan Kelurahan Temas Kota Batu sehingga pelaku dapat segera diamankan.